Ketidakselarasan – Unconformity September 25, 2011
Posted by ahmad in home, Sedimentologi, Stratigrafi.Tags: ketidakselarasan, sedimentasi, stratigrafi
add a comment
Ketidakselarasan adalah suatu konsep dalam stratigarafi yang membahas tentang hubungan yang tidak normal antara lapisan batuan satu dengan yang lain.
Ketidakselarasan identik dengan sedimentasi, dimana konsep ini bisa menjelaskan tentang proses sedimentasi, endogen dan eksogen yang terjadi sebelumnya melalui jenis ketidakselarasan yang terbentuk.
Untuk memahami konsep ketidakselarasan, saya ingin mengajak sahabat untuk memahami dahulu konsep yang sebaliknya yaitu keselarasan.
Selaras dalam stratigrafi artinya teratur, bururutan, menerus. Lapisan dikatakan selaras jika lapisan tersebut diendapkan secara teratur, belum mengalami deformasi, mengikuit hukum superposisi (lapisan dibawah lebih tua dari lapisan diatasnya) dan umurnya menerus/ tidak terjadi gap umur antar lapisan.
Macam-macam Ketidakselarasan
1. Nonconformity: Hubungan antara 2 satuan stratigrafi, yaituk antara batuan beku/metamorf dan batuan sedimen. Biasanya batuan beku/metamorf berada dibawah atau sebagai basement dan batuan sediment berada diatasnya.
Hukum-hukum Stratigrafi Juli 1, 2011
Posted by ahmad in home, Stratigrafi.6 comments
Tujuan utama semua hukum stratigrafi adalah untuk penentuan umur relatif, yaitu untuk memperkirakan batuan mana yang terbentuk lebih dulu dan batuan mana yang terbentuk terakhir. Juga penentuan umur absolut “kapan tepatnya batuan itu terbentuk?”. Ini bisa diketahui melalui metode radiometri/datting dengan mengukur kadar unsur radioaktif batuan sehingga diketahui umur batuan secara tepat. Hukum-hukum stratigrafi tersebut yaitu:
- Hukum Superposisi (Steno, 1669)
- Hukum Horizontalitas (Steno, 1669)
- Original Continuity (Steno, 1669)
- Uniformitarianism (Hutton, 1785)
- Faunal Succession (Abble Giraud-Soulavie, 1778)
- Strata Identified by Fossils (Smith, 1816)
- Facies Sedimenter (Selley, 1978)
- Cross-Cutting Relationship
- Law Of Inclusion
Mari kita bahas berdasarkan urut-urutan penemu dan tahun penemuan hukum-hukum tersebut